Panduan Lengkap: Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA dan Persyaratan Dokumen

Sembiru.com - Pernikahan adalah ikatan yang sah antara seorang pria dan wanita, dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. Dalam pernikahan, pasangan suami-istri diharapkan menjalankan tanggung jawab mereka dengan setia, saling membantu, dan menghormati hak serta kewajiban masing-masing. 

Pada beberapa daerah, prosesi pernikahan melibatkan aturan, tata cara, dan tradisi yang khas. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin memahami tata cara menikah yang sah dan resmi, umumnya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap tata cara, prosedur, dan biaya untuk menikah di KUA.

Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Untuk membuat surat nikah, diperlukan proses yang melibatkan beberapa tahapan. Meskipun butuh proses yang tidak sebentar, namun kamu dapat mengurusnya sendiri. Berikut adalah rangkaian proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (Calon Mempelai Pria)

Langkah pertama adalah mengurus surat numpang nikah. Calon mempelai pria harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat pengantar dari RT atau RW
  • Fotokopi KTP calon mempelai pria
  • Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai pria

Setelah mempersiapkan persyaratan di atas, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan atau balai desa untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita. Kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah yang terdiri dari:

  1. Surat keterangan untuk nikah (N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (N2)
  3. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
CATATAN :
Jika calon Istri sedaerah/ sama Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Namun, Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan berbeda, maka Calon Suami harus ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah dari KUA di Kecamatan Calon Suami.

2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (Calon Mempelai Wanita)

Setelah mendapatkan surat keterangan, saatnya bagi calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • N1, N2, N4 calon suami
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Lampirkan persyaratan tersebut saat meminta surat pengantar dari RT atau RW, Selanjutnya calon mempelai wanita mengurus N1, N2, dan N4 di kelurahan. Dengan persyaratan berikut juga harus dipenuhi:

  1. Surat pengantar RT atau RW
  2. KTP beserta fotokopinya
  3. Kartu Keluarga beserta fotokopinya
  4. Akta Lahir beserta fotokopinya
  5. Surat tanda lunas PBB terbaru
  6. N1, N2, dan N4 calon suami
  7. KTP calon suami beserta fotokopinya
  8. Kartu Keluarga calon suami beserta fotokopinya

3. Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA

Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, tahap terakhir adalah mengurus berkas tersebut di KUA setempat. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  1. N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
  2. KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
  3. Foto Copy KTP orang tua kedua calon mempelai
  4. Foto Copy KTP dua orang saksi akad nikah
  5. Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya
  6. Akta kelahiran calon mempelai perempuan
  7. Surat keterangan layak kawin dari puskesmas dan meyatakan sudah vaksin TT1 dan TT2
  8. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak beberapa lembar (jumlah dapat berbeda-beda tergantung KUA masing-masing)

Persyaratan Tambahan, Hanya jika diperlukan:

  1. Surat izin komandan atau atasan Jika TNI/POLRI
  2. Akta cerai/surat keterangan kematian jika Duda/Janda
  3. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
  4. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  5. Surat dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
  6. Surat dispensasi Camat bila pernikahan kurang dari 10 hari.
  7. Surat ijin dari orang tua jika kedua mempelai berusia kurang dari 21 tahun
  8. Foto copy passport, visa dan surat ijin dari kedutaan khusus bagi warga negara asing

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, kamu dapat mengurus surat nikah di KUA dengan lancar. Pastikan untuk mengikuti setiap tahap dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan teliti sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Biaya Mengurus Surat Nikah ke KUA

Terdapat sebuah Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu PP No 48 Tahun 2014, yang menggantikan PP Nomor 47 tahun 2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila proses pernikahan dilakukan di kantor KUA selama jam kerja, biayanya adalah Rp0 atau Gratis.
  2. Namun, jika proses pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di dalam kantor KUA di luar jam kerja, akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000. Biaya ini bisa langsung ditransfer melalui nomor rekening bank miliki negara (bank BUMN) atau bank daerah setempat.

Dengan demikian, biaya administratif yang dikenakan tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan proses pernikahan di KUA.

Berikut ini adalah beberapa tips yang perlu dipertimbangkan dalam tata cara menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

1. Persiapkan Dokumen dan Syarat yang diperlukan

Pastikan untuk menyediakan semua dokumen dan syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA. Hal ini meliputi surat-surat seperti surat pengantar RT, surat keterangan belum menikah, surat izin orang tua (jika diperlukan), fotokopi KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang mungkin diminta.

2. Tentukan Tanggal dan waktu Nikah

Pilih tanggal dan waktu yang sesuai untuk prosesi pernikahan di KUA. Pastikan untuk memperhatikan jam kerja KUA dan ketersediaan waktu yang diinginkan. Jika perlu, lakukan reservasi atau konfirmasi terlebih dahulu.

3. Datang Tepat Waktu

Usahakan untuk datang tepat waktu pada hari pernikahan di KUA. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan memaksimalkan waktu yang tersedia.

4. Kenali Alur Proses Pernikahan di KUA

Kenali diri dengan alur proses pernikahan di KUA. Ketahui langkah-langkah yang perlu diikuti, seperti mengurus surat pengantar, pembayaran biaya administrasi (jika ada), dan pemeriksaan dokumen. Hal ini akan membantu menjaga kejelasan dan kelancaran prosesi pernikahan.

5.Ikuti Pelatihan Pra Nikah

Manfaatkan pelatihan pra nikah yang diselenggarakan oleh KUA. Pelatihan ini memberikan wawasan dan persiapan dalam menghadapi pernikahan. Dalam pelatihan ini, calon pengantin akan mempelajari tentang nasihat berumah tangga, manajemen keuangan, peran dalam keluarga, serta persiapan mental dan emosional menjelang pernikahan. 

Pelatihan pra nikah membantu membangun fondasi yang kuat dan mempersiapkan calon pengantin secara menyeluruh untuk kehidupan pernikahan yang bahagia dan harmonis. Baca Juga : Wajib Tahu, 10 Persiapan Sebelum Menikah.

6. Waktu yang Cukup

Gunakanlah waktu yang cukup untuk mengurus semua persyaratan. Jangan menunda-nunda agar tidak terburu-buru menjelang tanggal pernikahan. Usahakan untuk mengurus persyaratan dengan waktu yang mencukupi sehingga bisa menghindari stres dan kesalahan dalam prosesnya.

7. Periksa Keaslian dan Data

Setelah menerima buku nikah atau kartu nikah, periksa kembali data yang tercantum. Pastikan tidak ada tanda-tanda pemalsuan dan semua informasi yang tertera benar dan sesuai. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, laporkan kepada pihak yang berwenang untuk diperbaiki segera. Pemeriksaan ulang ini penting untuk memastikan keakuratan dan keabsahan dokumen yang kamu terima.

8. Hindari Pungutan Liar

Waspadai adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Jika mengalami hal seperti itu, laporkan kepada pihak berwajib.

Dengan mempertimbangkan tips di atas, proses pernikahan di KUA dapat berjalan dengan lebih lancar dan sesuai dengan harapan. Demikianlah panduan lengkap mengenai tata cara mengurus surat nikah di KUA dan persyaratan dokumen menikah di KUA, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama